Transparansi Pembangunan Tahun 2025

Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Desa Langgongsari • Pelaksanaan Pembangunan

Nilai Pembangunan
280.000.000
Sumber Dana
PBK dan Dana Desa
Volume / Output
1 Kegiatan
Pelaksana Kegiatan
MUKHTADIN

Rincian Spesifikasi Kegiatan

Bidang Utama : Pelaksanaan Pembangunan
Sub Bidang : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama Kegiatan : Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Volume / Output : 1 Kegiatan
Nilai Anggaran : 280.000.000
Sumber Pembiayaan : PBK dan Dana Desa
Waktu Pelaksanaan : -
Pelaksana Kegiatan : MUKHTADIN
Tahun Anggaran : 2025

Deskripsi & Catatan Kegiatan

Salah satu Program Kerja dari Pemdes Langgongsari yaitu pembangunan RTLH.

RTLH adalah singkatan dari Rumah Tidak Layak HuniIni merujuk pada rumah yang kondisi bangunannya tidak memenuhi standar keselamatan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuninya. Program RTLH bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi tersebut, dengan memberikan bantuan untuk perbaikan atau pembangunan kembali rumah. 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait RTLH:
  • Kriteria Rumah Tidak Layak Huni:
    Rumah yang tidak memiliki fondasi kuat, atap bocor, dinding rusak, ventilasi buruk, pencahayaan minim, dan sanitasi tidak memadai. 
  • Tujuan Program RTLH:
    Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan rumah yang aman, sehat, dan layak huni, serta mengurangi angka kemiskinan. 
  • Bantuan RTLH:
    Pemerintah atau lembaga terkait menyediakan bantuan berupa dana atau material bangunan untuk perbaikan atau pembangunan rumah yang tidak layak huni.